Penggantian Surat Keterangan Kematian

1. Mengisi form permohonan pembuatan Salinan SKK Download Here!
2. Laporan kehilangan dari Kepolisian
3. Fotocopy KTP/KK/SIM/Pasport Almarhum
4. Fotocopy KTP/KK/SIM/Pasport Pemohon
5. Surat kuasa jika diambil bukan oleh pihak yang memiliki kuasa terhadap dokumen tersebut Download Here!
6. Semua syarat discan format Jpg/Pdf di upload di Menu SKK Hilang
7. Berkas asli yang dibawa saat pengambilan: nomer 1, 2 dan 5.
8. Administrasi (sesuai Perbup no. 11 tahun 2020): Rp. 88.000,- dibayarkan saat pengambilan.
9. Waktu penyelesaian paling lambat adalah 5 (lima) hari kerja jika semua berkas sudah terupload dengan baik. Permohonan yang masuk pukul 13.00 Wita, akan diproses esok harinya dalam hari kerja

Legalisir Surat Keterangan Kematian

1. Surat Keterangan Kematian yang asli.
2. Fotocopy KTP/KK/SIM/Passport Almarhum.
3. Fotocopy KTP/KK/SIM/Passport pemohon.
4. Surat kuasa jika diambil bukan oleh pihak yang memiliki kuasa terhadap dokumen tersebut Download Here!
5. Semua syarat discan format Jpg/Pdf di upload di Menu Legalisir SKK
6. Berkas asli yang dibawa saat pengambilan: nomer 1 dan 4.
7. Administrasi (sesuai Perbup no. 11 tahun 2020): Rp. 10.000,- per 5 lembar) dibayarkan saat pengambilan
8. Waktu penyelesaian paling lambat adalah 5 (lima) hari kerja jika semua berkas sudah terupload dengan baik. Permohonan yang masuk pukul 13.00 Wita, akan diproses esok harinya dalam hari kerja